Contents
PELAYANAN DINAS BERGERAK DARAT
Ijin frekuensi radio sangat penting karena spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang terbatas, mempunyai nilai strategis dan ekonomis yang tinggi serta dikelola dan dikuasai oleh negara sehingga setiap orang / badan yang penggunakan frekuensi radio harus memiliki ijin frekwensi radio. Sebelum menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi yang mengunakan spektrum frekuensi radio, terlebih dahulu harus memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
‘Penggunaan spektrum frekuensi radio antara lain untuk dinas bergerak darat yaitu komunikasi radio antara stasiun radio bergerak dan stasiun radio tetap darat atau antara stasiun – stasiun radio bergerak darat, seperti: sistem komunikasi radio konvensional atau konsesi/komrad, repeater, base station, base-taxi, portable/mobile unit dan Handy Talky, yang dapat diselenggarakan oleh perusahaan atau instansi pemerintah sebagai sarana komunikasi internal untuk keperluan sendiri. Contoh Sistem Komunikasi Radio Dinas Bergerak Darat Contoh Sistem Komunikasi Radio Dinas Bergerak Darat (Sumber: hasil pencarian dengan Google Image) Dalam rangka efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio, perusahaan atau instansi pemerintah dapat menyewa kepada penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi, seperti penyelenggara jasa radio trunking.
STANDAR WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN ISR (Ijin Frekuensi Radio)
Standar waktu penyelesaian permohonan ISR baru adalah 44 hari kerja, dengan rincian sebagai berikut : Ilustrasi Waktu Penyelesaian Perizinan Spektrum Frekuensi Radio PERIZINAN ONLINE (ELICENSING) Permohonan ISR Dinas Bergerak Darat dapat diajukan melalui fasilitas perizinan online (elicensing). Tata cara registrasi untuk mendapatkan username dan password serta prosedur penggunaan elicensing dapat dilihat melalui alamat website http://spectraweb.ditfrek.postel.go.id
Dokumen ijin frekuensi radio
Berikut ini cara mengurus ijin frekwensi radio di Dirjen SDPPI. Adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan ijin frekwensi radio tersebut adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan ISR ditujukan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika cq. Direktur Operasi Sumber Daya.
- Surat Kuasa apabila di wakilkan oleh Direktur Utama
- Surat pernyataan kesanggupan membayar BHP Frekuensi Radio.
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Salinan akta pendirian badan hukum perusahaan dan akta perubahan beserta pengesahannya.
- Formulir yang sudah di isi dengan benar.
- Gambar konfigurasi jaringan komunikasi radio dan peta lokasi.
- Data spesifikasi teknis perangkat dan/atau brosur perangkat radio dan antenna. Perangkat yang akan digunakan telah memiliki sertifikat perangkat dari Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika serta sesuai dengan perencanaan pengkanalan (Jika kurang paham dengan spesifikasi teknis perangkat ini silahkan hubungi kami di 021 4211456)
KONSULTASI DAN PENGADUAN PELAYANAN
Untuk konsultasi dan pengaduan pelayanan dapat menghubungi :
Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI
Gedung Menara Merdeka Lt. 11 Jl. Budi Kemuliaan I No.2,
Jakarta 10110
Contact Center : 021-30003100
Fax : 021-30003111
Email : callcenter_sdppi@postel.go.id
website : www.postel.go.id
Sumber: http://www.postel.go.id/artikel-izin-spektrum-frekuensi-radio-informasi-pelayanan-7-1856